Posts

Entri yang Diunggulkan

ALIH KODE DAN CAMPUR KODE DALAM INTERAKSI ANTAR SANTRI PON-PES RAUDLATUL ULUM I (Kajian Sosiolinguistik)

BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 4.1                    Bentuk-bentuk Alih Kode Bentuk alih kode bahasa Madura ke dalam bahasa Indonesia yang ditemukan berupa kalimat antara lain kalimat tanya, kalimat perintah, kalimat seru dan kalimat berita. 4.1.1         Alih Kode Kalimat Berita Alih kode struktur kalimat berita pada penelitian ini terdiri atas beberapa jenis  kalimat,  antara lain struktur kalimat aktif dan pasif. Struktur kalimat berita yang berbentuk kalimat aktif dan pasif banyak ditemui dalam percakapan yang   dilakukan antara petugas jam belajar pesantren dengan santri di waktu jam belajar berlangsung. Hal tersebut dapat diamati berikut ini: (4. 1 .1/ Ak.1) Santri           : Untuk pembacaan . Ustadzah    : Sudah? Kalo sudah sekarang, jelaskan tentan...

TAWADLU'

وخفض جناحك لمن اتبعك من المؤمنين (اشعراء: 215) ولاتصعر خدك لناس ولاتمش في الارض مرحا إن الله لايحب كلا مختال فخور (لقمن: 18) ليس المتوضع الذي إذا توضع رئ أنه فوق ما صنع. (الحكام) ’Laisa al Mutawadhi’u al-ladzi idza tawadha’a ra’a annahu fauqa ma shana’...’ Artinya, bukanlah orang yang tawadhu’ atau merendahkan diri, seorang   yang   jika   merendahkan   diri   merasa   dirinya   di   atas   yang dilakukannya.  Misalnya,  contoh  sederhananya  ada  orang  merasa tawadhu’ dengan duduk di belakang suatu majelis, tapi pada saat yang sama ia merasa tempat yang pantas bagi dirinya adalah di atas itu yaitu duduk di bagian depan majelis itu. Maka orang seperti ini menurut Ibnu Athaillah As Sakandari bukanlah orang yang tawadhu’. Bahkan sejatinya orang yang sombong. ”Atau  misalnya  ada  orang  merasa  tawadhu’,  merasa  telah mer...

FIKIH WARIS: Kompilasi Hukum Islam (Konsep Radd)

Konsep  Radd  dan  Alasan  Pembuatan  Klausul  Pasal 193  dalam Kompilasi Hukum Islam Konsep Radd sebagaimana diatur oleh Kompilasi Hukum Islam di Indo-nesia, dijelaskan di dalam pasal 193 Kompilasi Hukum Islam. [1] yaitu: “Apabila dalam pembagian harta warisan diantara para ahli waris Dzawil furud menun-jukkan bahwa angka pembilang lebih kecil daripada angka penyebut, sedang-kan tidak ada ahli waris ashabah, maka pembagian harta warisan tersebut di-lakukan secara rad, yaitu sesuai dengan hak masing-masing ahli waris, se-dangkan sisanya dibagi secara berimbang diantara mereka” Dalam  pasal  ini  hanya  diuraikan  tentang  pengertian  radd ,  tetapi  tidak dijelaskan siapa-siapa yang berhak mendapatkan radd tersebut, suami atau istri mendapatkan bagian apabila dikaitkan dengan harta bersama. Ber-dasarkan UU No 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam ditetapkan apabila terjadi perceraian baik cerai ma...

Hukum Waris dan Aplikasinya (Konsep Radd)

Konsep Radd dalam Pandangan  Ulama Beserta Aplikasinya 1.                        Imam Syafi’i dan Imam Malik Radd diberikan kepada Baitul Mal, tidak boleh diberikan kepada ashabu alFurudh secara nasab maupun secara hukum. [1] Contoh penyelesaiannya: Jika ahli warisnya suami dan anak Harta peninggalan simati Rp 36.000.000.’ maka penyelesaiannya adalah: AHLI WARIS BAGIAN ASAL MASALAH Suami 1/4 12 (4x3) 5 Anak perempuan 2/3             = 1/4x 12 = 3.’ 3x 36.000.000   = Rp 9.000.000.’ 12 = 2/3x 12 = 8 .’ 8 x 36.000.000 = Rp 24.000.000.’        11               12 → 9.000.000 + 24.000.000 = Rp 33.000.000.’ 36.000.000 - 33.000.000 = Rp 3.000.000.’ Sisa...

FIKIH WARIS: ASAL MASALAH DALAM WARIS

Asal Masalah Asal masalah dalam hukum waris adalah bilangan yang paling sedikit atau kecil yang bisa diambil darinya, bagian para ahli waris secara benar tanpa ada bilangan pecahan, dan besarnya bagian itu berbeda sesuai dengan perebedaan para ahli waris yang ada. [1] Yang dimaksud dengan asal masalah ialah kelipatan persekutuan terkecil (KPT) yang dapat dibagi oleh setiap penyebut furudhul muqaddarah para ahli waris ashabul furudh. Untuk mengetahui  besarnya asal masalah, terlebih dahulu diperhatikan jumlah macam penyebut yang terdapat pada masalah yang akan diselesaikan, tanpa memperhitungkan jumlah macam pembilang. Apabila jumlah macam penyebutnya telah diketahui, maka penentuan masalahnya. [2] 1.                        Tamatsul* yaitu apabila hanya ada satu macam penyebut baik hanya satu pecahan maupun beberapa pecahan yang mempunyai penyebut yang sama, maka ...

PUISI TENTANG GURU/KIYAI: SANG LENTERA

SANG LENTERA Kyai! Akulah orang jahil dalam ilmu Betapa hal itu tiada lebih bodoh dari kebodohanku Dari kehinaanku yang layak Dengan kemulyaanmu yang marak dengan sifat-sifatmu yang lembut dengan halusnya welas asihmu engkau pun tahu aku lemah, aku bodoh tiadalah engkau menolakku dengan sifat lembut dan welasmu Kyai! Bila ada padaku suatu kebaikan itu semua berkat kasih dan bimbinganmu engkau berhak menuntutku Bila ada padaku kejahatan itu karena kelalaianku engkau berhak menuntutku Kyai! Betapadirikumendapateluskewelasanmu Padahalakubodohdalamkejahilanku Besarsungguhkasihsayangmu Padahalbegituburukperilakuku Kyai! Besar sungguh cintamu Ada apa gerangan yang menutup antara aku denganmu? Kyai! Engkau suruh aku perhatikan alam Pada peliputan selubung dalam Kyai! Aku malu… Di depanmu aku taat Tapi di belakangmu aku khianat Di hadapanmu aku mengangguk patuh Tapi di belakangmu aku menggelang angkuh Kyai!...

BAHAN AJAR AL-QUR'AN

NAMA-NAMA IMAM QURRO’ DAN ROWINYA Ini nama-nama dari imam-imam bacaan Al-Qur’an yang 7 beserta negaranya dan para Rowinya. 1.                        Imam Nafi’: imam qori’ dari Negara Madinah, rowi penerusnya ada 2, yaitu imam Qolun dan imam Warsy. 2.                        Imam Ibnu Katsir: imam qori’ dari Negara Mekkah, rowi penerusnya ada 2, yaitu imam Al-Bazzy dan imam Qonbul. 3.                        Imam Abu ‘Amar: imam qori’ dari Negara Bashroh, rowi penerusnya ada 2, yaitu Ad-Duri dan imam Asy-Syusiy. 4.                        Imam...