Entri yang Diunggulkan

ALIH KODE DAN CAMPUR KODE DALAM INTERAKSI ANTAR SANTRI PON-PES RAUDLATUL ULUM I (Kajian Sosiolinguistik)

BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 4.1                    Bentuk-bentuk Alih Kode Bentuk alih kode bahasa Madura ke dalam bahasa Indonesia yang ditemukan berupa kalimat antara lain kalimat tanya, kalimat perintah, kalimat seru dan kalimat berita. 4.1.1         Alih Kode Kalimat Berita Alih kode struktur kalimat berita pada penelitian ini terdiri atas beberapa jenis  kalimat,  antara lain struktur kalimat aktif dan pasif. Struktur kalimat berita yang berbentuk kalimat aktif dan pasif banyak ditemui dalam percakapan yang   dilakukan antara petugas jam belajar pesantren dengan santri di waktu jam belajar berlangsung. Hal tersebut dapat diamati berikut ini: (4. 1 .1/ Ak.1) Santri           : Untuk pembacaan . Ustadzah    : Sudah? Kalo sudah sekarang, jelaskan tentan...

FIKIH WARIS: Kompilasi Hukum Islam (Konsep Radd)

Konsep  Radd  dan  Alasan  Pembuatan  Klausul  Pasal 193  dalam Kompilasi Hukum Islam

Konsep Radd sebagaimana diatur oleh Kompilasi Hukum Islam di Indo-nesia, dijelaskan di dalam pasal 193 Kompilasi Hukum Islam.[1] yaitu: “Apabila dalam pembagian harta warisan diantara para ahli waris Dzawil furud menun-jukkan bahwa angka pembilang lebih kecil daripada angka penyebut, sedang-kan tidak ada ahli waris ashabah, maka pembagian harta warisan tersebut di-lakukan secara rad, yaitu sesuai dengan hak masing-masing ahli waris, se-dangkan sisanya dibagi secara berimbang diantara mereka”
Dalam  pasal  ini  hanya  diuraikan  tentang  pengertian  radd,  tetapi  tidak dijelaskan siapa-siapa yang berhak mendapatkan radd tersebut, suami atau istri mendapatkan bagian apabila dikaitkan dengan harta bersama. Ber-dasarkan UU No 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam ditetapkan apabila terjadi perceraian baik cerai mati, maupun cerai hidup maka setengah dari harta bersama itu adalah milik istri. Dalam UU No 1 Tahun 1974 masalah harta ber-sama hanya diatur secara singkat dan umum dalam Bab VII, terdiri dari 3 pasal yaitu pasal 35, 36 dan 37. Undang-Undang ini menyerahkan pelaksanaan pe-nerapan harta bersama ini berdasarkan ketentuan nilai-nilai hukum adat. Ini ter-lihat dalam pasal 37: “bila perkawinan putus karena perceraian, harta  bersama  diatur  menurut  hukumnya  masing-masing” sementara KHI dalam pasal 96 (1) dinyatakan: “Apabila terjadi cerai mati, maka separoh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lama”
Dalam memahami konsep radd yang ada, kompilasi hukum islam me-mahami bahwa radd itu harus diberikan kepada ahli waris  tanpa pembatasan, artinya suami atau istri menjadi dapat bagian dari sisa harta yang sudah di-bagikan (radd) keseluruh ashabul furudh.[2]
Adapun alasan yang dikemukakan dalam pembuatan klausul pasal adalah bahwa sanya suami atau istri dalam kekurangan harta waris (masalah aul) ikut serta menanggung bagian yang diambil oleh ahli waris biar bisa mencukupi pembagian warisan. Alasan lainnya mengikuti pendapat Usman Bin Affan yang menyatakan radd itu boleh diberikan kepada siapa saja ahli waris ashabul furudh. Alasan ketiga adalah misi unifikasi hukum agar dalam menyelesaikan pembagian warisan tidak menimbulkan keraguan bagi pihak-pihak yang mem-pedominya[3]. Alasan ke empat bahwasanya maqosidu Al-Syariah yaitu tujuan di-bentuknya hukum untuk mendapatkan keadilan dalam masyarakat yang sesuai dengan perkembangan kondisi sosial-kultur masyarakat. Sebagaimana dari sisi tradisi, kebudayaan dan konteks masyarakatnya bahwa suami atau istri sangat berperan, saling membantu dalam mengumpulkan harta.





[1] Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam, hal. 160.
[2] Suparman Usman dan Yusuf  Somawinata, Fiqh Mawaris Hukum Kewarisan Islam, hal 198.

[3] Ibid, hal.198

Comments

Popular posts from this blog

NASKAH TEATRIKAL PUISI "KARAWANG-BEKASI" KARYA CHAIRIL ANWAR

NASKAH TEATRIKAL PUISI (Dialog Bukit Kamboja)

PUISI TENTANG GURU/KIYAI: SANG LENTERA