Asal Masalah
Asal masalah
dalam hukum waris adalah bilangan yang paling sedikit atau kecil yang bisa
diambil darinya, bagian para ahli waris secara benar tanpa ada bilangan pecahan,
dan besarnya bagian itu berbeda sesuai dengan perebedaan para ahli waris yang
ada.
Yang dimaksud
dengan asal masalah ialah kelipatan persekutuan terkecil (KPT) yang dapat
dibagi oleh setiap penyebut furudhul muqaddarah para ahli waris ashabul
furudh. Untuk mengetahui besarnya asal
masalah, terlebih dahulu diperhatikan jumlah macam penyebut yang terdapat pada
masalah yang akan diselesaikan, tanpa memperhitungkan jumlah macam pembilang.
Apabila jumlah macam penyebutnya telah diketahui, maka penentuan masalahnya.
1.
Tamatsul*
yaitu apabila hanya ada satu macam penyebut baik hanya satu pecahan maupun
beberapa pecahan yang mempunyai penyebut yang sama, maka asal masalahnya adalah
bilangan penyebut itu sendiri.54
Contoh: 1/2
asal masalahnya 2, 1/3 asal
masalahnya 3
2.
Tadakhul*
yaitu jika bilangan terbesar dari penyebutnya dapat dibagi (menghasilkan
bilangan bulat) oleh bilangan penyebut lainnya, maka asal masalahnya adalah
bilangan penyebut tersebut.55
Contoh: 1/2
dan 1/4 Asal masalahnya 4, 1/2 dan
1/6 Asal masalhnya 6
3.
Tawafuq*
yaitu jika bilangan-bilangan penyebut tersebut bukan tadakhul,
tetapi diantaranya ada bilangan-bilangan yang dapat dibagi oleh bilangan yang
sama (tawafuq), maka asal masalahnya adalah hasil perkalian bilangan tawafuq
tersebut dibagi dua.
Contoh: 1/4 dan 1/6 Asal masalahnya 12, 1/6 dan 1/8
Asal masalahnya 24
4.
Tabayyun*
yaitu jika bilangan-bilangan penyebut tidak bisa dibagi oleh bilangan penyebut
terkecilnya atau tidak bisa dibagi dengan bilangan yang sama, selain angka satu, maka asal
masalahnya adalah hasil perkalian dari bilanganbilangan tabayyun tersebut.
Contoh: 1/3 dan 1/2 Asal masalahnya 6, 1/3 dan 1/4 Asal masalahnya 12.
Dalam masalah
yang hanya terdapat ahli waris ashabah asal masalahnya
adalah jumlah kepala mereka, dengan ketentuan bahwa seorang laki-laki sama
dengan bagian dua orang perempuan, apabila ada ahli waris yang perempuannya.
Dalam masalah yang terdiri atas dua orang anak laki-laki dan seorang anak
perempuan asala masalahnya adalah 5; setiap anak laki-laki mendapat 2/5 dan
anak perempuan 1/5.
*Tamatsul berasal
dari kata “tamaatsala” “yatamaatsalu” “tamaatsulan” artinya
serupa.
*Tadakhul
berasal dari kata “tadaakhala” “yatadaakhilu” “tadaakhulan” artinya
terjalin, saling memasuki.
*Tawafuq berasal dari
kata “tawaafako” “yatawaafiku” “tawaafukon” artinya
bersepakat.
*Tabayyyun berasal
dari kata “tabayyana” “yatabayyanu” “tabayyunan” artinya
tampak, jelas.
Comments
Post a Comment