Konsep Radd dalam Pandangan Ulama Beserta Aplikasinya
1.
Imam
Syafi’i dan Imam Malik
Radd diberikan
kepada Baitul Mal, tidak boleh diberikan kepada ashabu alFurudh secara
nasab maupun secara hukum.
Contoh penyelesaiannya:
Jika ahli warisnya suami dan anak Harta
peninggalan simati Rp 36.000.000.’ maka penyelesaiannya adalah:
AHLI WARIS
|
BAGIAN
|
ASAL MASALAH
|
Suami
|
1/4
|
12 (4x3)
|
5 Anak perempuan
|
2/3
|
= 1/4x 12 = 3.’
3x 36.000.000 = Rp 9.000.000.’
12
= 2/3x 12 = 8.’
8 x 36.000.000 = Rp 24.000.000.’
11
12
→ 9.000.000 + 24.000.000 = Rp
33.000.000.’
36.000.000 - 33.000.000 = Rp 3.000.000.’
Sisa dari pembagian ini tidak boleh diberikan
kepada ahli waris ashabul furud yaitu suami dan anak perempuan, akan tetapi
diberikan kepada Baitul Mal.
Pendapat
pengikut mazhab Syafi’i belakangan berbeda dengan Imam Syafi’I, seperti:
a.
Al-Mazani
dan Ibnu Suraij. Berpendapat radd diberikan kepada ashabu al-Furudh secara
nasab, tidak boleh
diberikan kepada suami
atau istri,walaupun baitulmal
terorgansir dengan adil atau tidak.
b.
Imam an-Nawawi,
Ibnu Suraqah dan Imam
al-Mawardi. Mereka
berpendapat bahwa radd diberikan kepada ashabu al-Furudh secara nasab, kecuali
suami atau istri dengan syarat baitul Mal tidak terorganisir dengan adil, jika
terorganisir dengan adil, radd diberikan kepada Baitul Mal.
2.
Imam
Ahmad bin Hanbali dan Imam Abu Hanifah
Mereka
berpendapat bahwa sisa harta sesudah dibagikan
kepada ashabul furudh diberikan kepada ashabul furudh senasab kecuali kepada
suami atau istri, baik baitul mal terorganisir secara adil atau tidak, wajib
diberikan kepada ash-habul furudh.
Contoh:
Jika ahli warisnya terdiri dari istri,
nenek dan dua orang saudari tunggal seibu, harta peninggalan simati sejumlah Rp
24.000.000,00. penyelesaiannya sebagai berikut:
AHLI WARIS
|
BAGIAN
|
ASAL MASALAH
|
Istri
|
1/4
|
12 (4x6:2)
|
Nenek shohih
|
1/6
|
2 saudri se ibu
|
1/3
|
=1/4 x 12 = 3;
3 x 24.000.000 = Rp 6.000.000.
12
= 1/6 x 12 =
2; 2 x 24.000.000 = Rp
4.000.000
12
= 1/3 x 12 = 4; 4 x
24.000.000 = 8.000.000
12
→ 6.000.000 +
4.000.000 + 8000.000 = 18.000.000
→ sisa harta Rp
6.000.000
|
Sisa lebih ini
diberikan kepada nenek
dan dua saudari
seibu dengan jalan perbandingan. Perbandingan fardh nenek
dengan 2 saudari = 1/6 : 1/3 = 1:2.
Jumlah perbandingan = 1 + 2 = 3 = Rp 6.000.000.’
Tambahan untuk nenek 1/3 x 6.000.000 =
2.000.000.’
Tambahan untuk 2 saudari 2/3 x 6.000.000 =
4.000.000’
Jadi penerimaan nenek seluruhnya adalah Rp
4.000.000 + 2.000.000. = Rp
6.000.000.’ dan penerimaan 2 sdri se ibu seluruhnya Rp 8. 000.000 + 4.000.000 = Rp 12. 000.000.’
Istri tidak mendapatkan sisa harta, tetap
mendapat Rp 6.000.000.’
Comments
Post a Comment